Kamis, 14 Juni 2012

Menghadapi Polisi Saat Kena Tilang






PERHATIKAN INI.
Trik ketika kena tilang.

Hai temen- Temen semoga bermanfaat :

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga
pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang
taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat
teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.

Polisi (Pol) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir ( Sop ) : Baik Pak?

Pol : Mas tau..kesalahannya apa?

Sop : Gak pak

Pol : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor
taksi yg memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang?lalu menulis dengan sigap

Sop : Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana?
kalo ada pasti saya pasang

Pol : Sudah?saya tilang saja?kamu tau gak banyak mobil curian sekarang? (dengan
nada keras !! )
Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini
kan bukan mobil curian!

Pol : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kamu terima
aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)


Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya?Saya mau yg warna BIRU
aja.





surat tilang slip merah

Slip Merah
Slip Biru
Slip Biru


Pol : Hey! (dengan nada tinggi) kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak
berlaku!
Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku?

Pol : Inikan dalam
rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU? Dulu kamu bisa minta form
BIRU? tapi sekarang ini kamu Gak bisa? Kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan
saya (dengan nada keras dan ngotot)

Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh
polisi)

Dalam hati saya ?berani betul sopir taksi ini ?
Pol : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?
Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau
ngasih

Pol : Kamu jangan macam-macam yah? saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini
aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku
(sambil ngambil HP)

Wah ? wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy ? (terbukti dia
mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.
Pol : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin
(sambil
berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan
?shoot pertama? (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi )

Pol 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu
Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi
yg menilangnya)

lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan
singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

Pol 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya pak?. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil
polisi yang menilang)

Pol : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil
berkata ?nih kamu bayar sekarang ke BRI ? lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu?..

Sop : (Yes!!) Ok pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada
saya, ?Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang . Saya
berkata ya silakan.

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, ? ?Hatiku senang banget pak,
walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ?Untung saya
paham macam2 surat tilang.?

Tambahnya, ?Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2
minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar
mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!?

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai
berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan
oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai
tilang... Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di
kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai

tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah
norek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK
kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.

You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Sumber terkait lainnya dari Ditlantas Polda Metro Jaya:
Pak, mohon informasinya. Jika terkena tilang, apa bedanya slip biru dan slip merah. Karena menurut informasi yang saya dapat, jika kita mengakui kesalahan (kooperatif) maka seharusnya mendapat slip biru, denda tilangnya bayar via atm (tidak perlu sidang). lebih memudahkan. Sedangkan slip merah itu, jika kita tidak mengakui kesalahan (harus sidang) mohon penjelasan dan klarifikasinya supaya jelas pak. terima kasih
Jawab :
Perbedaan Slip biru : setelah di tilang pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk , besar denda yang harus di bayar harus sesuai ketetapan UU No 22 2009, apabila mengikuti sidang pengadilan bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan. Demikian penjelasan dari kami kurang lebihnya mohon maaf (Aipda Tarmin).
Jadi, tips diatas bukan tips untuk bagaimana Anda menghindari membayar tilang, tetapi bagaimana menghadapi kejadian jika Anda ditilang polisi. Kalau tidak ingin ditilang tentunya jangan melanggar dunk.. ya ga? :D
Kesimpulannya:
Jika kita ditilang dan kita tahu benar klo kita memang salah.. sebaiknya langsung saja mengakui dengan meminta slip biru sehingga kita dapat langsung memproses kesalahan kita dengan membayar ke negara via ATM/Bank tanpa proses yang ribet harus ke pengadilan, apalagi harus bayar polisinya dan tuh duit masuk kantong polisinya bukan ke kas negara!!! (hushhh.. ga boleh su’udzon :D ), atau surat-surat kita ditahan.
Tetapi kalau anda yakin tidak bersalah dan ingin memproses dipengadilan.. silahkan minta slip merah.. :) .
UPDATE:
sekedar informasi, sekarang slip biru sudah berubah, maknanya bukan kita mengakui kesalahan dan dendanya tidak lagi sesuai yang ditulis polisi yang menilang.

Makna slip biru tilang adalah kita membayar denda maksimum atas kesalahan kita ke bank bri sehingga kita tidak perlu menghadiri sidang. Jangan kaget nanti kalau melanggar lalu minta slip biru maka yang kita bayar mulai dari Rp. 100.000, Rp. 250.000 Rp. 500.000,- sampai Rp. 1.000.000,- tergantung pasal yang dkenakan pada kita dan denda yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Denny Yapari, ST. SH. MH.
Info ini beritahukan teman, saudara dan keluarga Anda.




Disebarkan ceritadanwarta melalui:
http://hariscorner.com/tips-jika-anda-kena-tilang-surat-tilang-slip-biru-dan-slip-merah/

By Unknown with No comments

0 komentar:

Posting Komentar